Bupati Bartim Larang Keras Gratifikasi Hari Raya

Bupati Barito Timur M.Yamin

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M. Yamin, mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik gratifikasi terkait hari raya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/149/Tahun 2025. Dalam kebijakan ini, ia menegaskan bahwa pejabat dan pegawai negeri dilarang keras menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), karena dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Keputusan ini merujuk pada Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 24 Tahun 2020 serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 14 Maret 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan pentingnya dukungan semua pihak dalam upaya pencegahan korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi dalam perayaan hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya. Pegawai negeri dan penyelenggara negara diimbau untuk menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam bentuk permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan semacam itu, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Bupati juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Selain itu, penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyerahan tersebut harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Barito Timur, yang selanjutnya akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pemerintah Kabupaten Barito Timur juga menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta meminta setiap instansi untuk memberikan imbauan internal agar menolak gratifikasi dalam bentuk apapun. Pimpinan asosiasi, perusahaan, serta masyarakat diharapkan turut serta dalam langkah-langkah pencegahan ini dengan memastikan kepatuhan dan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara. Jika terjadi permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Sebagai upaya meningkatkan transparansi dan mempermudah akses informasi terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi, masyarakat dapat mengakses layanan informasi melalui platform https://jaga.id, berkonsultasi melalui WhatsApp di nomor +62811145575, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198. Selain itu, pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Bupati Barito Timur juga meminta agar informasi dalam surat edaran ini diperbanyak dan disebarluaskan kepada pegawai instansi maupun pihak pemangku kepentingan lainnya agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan maksimal. Diharapkan dengan adanya langkah ini, integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Timur.(cak/foto:prokopim)

 1,559 total,  26 kali dibaca hari ini

Warta Terkait

Leave a Comment

ten − nine =